Showing posts with label berita. Show all posts
Showing posts with label berita. Show all posts

Saturday, May 31, 2025

DPR Bahas Rencana Kasino Khusus Turis Asing di Bali


Wacana pembangunan casino in Bali kembali mencuat dengan potensi pendapatan yang menggiurkan. Meskipun masih dalam tahap diskusi di DPR, ide ini telah memicu perdebatan sengit di tanah air. Sebelumnya, pada Agustus 2024, Ketua HIPMI Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih, juga pernah mengusulkan pembangunan kasino di Bali untuk mendongkrak ekonomi lokal.

Sebagai pengamat, saya melihat bahwa casino bali bukanlah konsep baru dalam sejarah Indonesia. Faktanya, pada 1977, aktivitas perjudian di Jakarta di bawah Gubernur Ali Sadikin menghasilkan pendapatan mencapai Rp 122 miliar yang digunakan untuk program sosial dan pembangunan infrastruktur. Namun, casino di Indonesia selalu berhadapan dengan penolakan keras, terutama dari otoritas agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan bahwa perjudian bertentangan dengan hukum dan norma masyarakat. Bali casino menjadi sorotan karena dianggap dapat memberikan pendapatan signifikan seperti Genting Group di Malaysia yang mencatat pendapatan 6,42 miliar Ringgit Malaysia (sekitar Rp 24,7 triliun) pada 2023, meskipun kasino di Indonesia dipandang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa.

DPR Bahas Usulan Kasino Khusus Turis di Bali

Diskusi formal tentang casino in Bali muncul di lembaga legislatif Indonesia pada Mei 2025. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, menyampaikan wacana pelegalan judi kasino dengan pengawasan ketat dan hanya untuk warga negara asing saat rapat bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Meskipun demikian, Galih kemudian meluruskan bahwa pernyataannya hanyalah contoh pemikiran "out of the box", bukan usulan resmi.

Sebelumnya, pada Agustus 2024, Ketua Umum HIPMI Provinsi Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih, juga mengusulkan pembangunan kasino bertaraf internasional di Pulau Dewata. Tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali yang saat ini hanya mencapai Rp4 triliun per tahun. Ia berpendapat bahwa dengan adanya casino di indonesia, khususnya di Bali, potensi pendapatan daerah bisa mencapai Rp12-13 triliun per tahun mengacu pada model Singapura.

Beberapa aspek penting dari usulan kasino di Bali meliputi:

  1. Lokasi strategis: Pembangunan diusulkan di kawasan khusus seperti Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) atau di kabupaten seperti Buleleng, Karangasem, Klungkung, atau Bangli.

  2. Pengaturan ketat: Kasino hanya akan diperuntukkan bagi wisatawan asing, dengan larangan bagi warga lokal untuk bermain.

  3. Manfaat ekonomi: Selain pendapatan dari judi, juga akan ada pemasukan dari hotel, restoran, ekonomi sekitar kasino, serta pajak dari pegawai yang bekerja di sana.

Namun, wacana ini mendapat respon negatif dari berbagai pihak. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menegaskan bahwa usaha perjudian tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan bertentangan dengan konsep pariwisata budaya Bali. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, juga menepis kabar soal rencana pembangunan bali casino.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, sebaliknya berpendapat bahwa legalisasi kasino memang dapat meningkatkan pendapatan negara dari PNBP, tetapi harus dengan pengawasan ketat agar tidak membuka celah bagi legalisasi judi online. Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum UI, Hikmahanto Juwana, mendorong pemerintah untuk mengkaji model seperti di UEA dan Malaysia untuk kawasan ekonomi khusus.

Pemerintah dan Tokoh Agama Tolak Wacana Kasino

Penolakan tegas terhadap wacana casino in Bali datang dari berbagai elemen pemerintah dan tokoh agama. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, secara eksplisit membantah adanya rencana pembangunan kasino bertaraf internasional di Pulau Dewata. "Yang kasino, nggak ada itu. Jadi langsung aja tegas kita jawab, tidak ada rencana seperti itu," tegas Sandiaga dalam konferensi pers di Jakarta.

Penolakan ini diperkuat oleh Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya, yang menegaskan bahwa kegiatan judi dalam kasino merupakan tindakan yang melanggar hukum. "Judi kasino pasti tidak (dibangun) karena secara undang-undang juga jelas itu sesuatu yang dilarang. Kita negara hukum jadi itu tidak bisa," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyatakan bahwa pembangunan kasino di Pulau Dewata belum memungkinkan karena KUHP masih berlaku. Ia menekankan bahwa pariwisata yang dikembangkan di Bali adalah pariwisata budaya, bukan casino bali.

Selain dari pemerintah, penolakan juga datang dari tokoh agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak usulan legalisasi kasino. Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyampaikan bahwa ide tersebut bertentangan dengan nilai-nilai agama, konstitusi, dan Pancasila. Ia juga memperingatkan bahwa jika pemerintah melegalkan perjudian, maka secara tidak langsung ikut melepas komitmen terhadap ajaran agama dan nilai-nilai moral.

Lebih lanjut, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa legalisasi casino di indonesia melanggar undang-undang dan bertentangan dengan norma masyarakat. "Jangan berpikir melegalkan untuk menambah pendapatan negara. Mari berupaya dari maksimalisasi eksplorasi alam," katanya.

Dari kalangan legislatif, Anggota Komisi VIII DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengkritisi gagasan tersebut. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi pernah menolak usulan untuk melegalkan perjudian melalui uji materi KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Anggota DPD Dailami Firdaus juga menegaskan penolakannya terhadap uang haram dari judi menjadi sumber penghasilan negara. Menurutnya, Indonesia memiliki berbagai potensi sumber penghasilan negara yang belum digarap secara optimal.

Sejarah dan Perbandingan Legalisasi Kasino di Asia Tenggara

Sejarah casino di Indonesia memiliki akar yang cukup panjang. Pada era 1960-an, Jakarta sempat menjadi rumah bagi kasino legal pertama di Indonesia. Gubernur Jakarta saat itu, Ali Sadikin (1966-1977), mengambil langkah berani dengan melegalkan perjudian sebagai solusi mengatasi keterbatasan anggaran daerah yang hanya sebesar Rp66 juta.

Kasino pertama dibuka pada September 1967 di kawasan Petak Sembilan, Jakarta Barat. Meskipun mendapat kritik keras dan dijuluki sebagai "Gubernur Judi", Ali Sadikin berhasil meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan hingga mencapai Rp122 miliar pada 1977. Dana tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur penting Jakarta, termasuk jalan raya, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya.

Namun demikian, era kasino legal di Indonesia berakhir dengan diterbitkannya UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Sejak saat itu, para penjudi Indonesia beralih ke destinasi judi di luar negeri seperti Genting Highland (Malaysia), Singapura, dan Makau.

Sementara itu, negara-negara tetangga di Asia Tenggara justru membuka pintu lebar bagi industri perjudian. Singapura dengan dua resor kasinonya menghasilkan pendapatan sekitar Rp63,4 triliun pada 2023. Filipina juga meraup keuntungan serupa dan berencana membangun lebih banyak resor kasino. Kamboja sendiri telah meningkatkan jumlah kasino legalnya dari 101 pada 2021 menjadi 174 pada 2023.

Perkembangan terbaru terjadi di Thailand, di mana kabinet baru saja menyetujui rancangan undang-undang yang melegalkan perjudian dan kasino. Langkah ini diambil untuk mendorong pariwisata, menciptakan lapangan kerja, dan menarik investasi. Pemerintah Thailand memperkirakan legalisasi ini dapat meningkatkan jumlah pengunjung asing sebesar 5-10 persen dan pendapatan pariwisata hingga Rp103,18 triliun.

Total, terdapat sekitar 350 kasino di Asia Tenggara, termasuk di Myanmar, Laos, dan Vietnam. Pertumbuhan industri ini terutama didorong oleh peningkatan pendapatan di kawasan, meningkatnya jumlah wisatawan Tiongkok yang gemar berjudi, serta pengetatan aturan perjudian di Tiongkok daratan dan Makau.

Kesimpulan

Melihat perkembangan wacana casino di Bali, saya menyimpulkan bahwa perjalanan ide ini masih panjang dan penuh tantangan. Meskipun beberapa legislator dan pelaku bisnis melihat potensi ekonomi yang signifikan, penolakan dari pemerintah pusat, Kemenparekraf, dan otoritas agama jelas menunjukkan hambatan besar. Undoubtedly, keberadaan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian masih menjadi landasan hukum yang kokoh menentang legalisasi perjudian di tanah air.

Sejarah perjudian legal di era Ali Sadikin memang menunjukkan potensi pendapatan yang menggiurkan. Nevertheless, nilai-nilai agama dan budaya yang dipegang teguh masyarakat Indonesia tampaknya lebih kuat dibandingkan iming-iming keuntungan ekonomi. Berbeda dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand yang sudah melangkah maju dengan legalisasi kasino, Indonesia masih mempertahankan pendirian anti-judi.

Pada akhirnya, perdebatan tentang Bali casino ini menyoroti pertanyaan fundamental tentang arah pembangunan ekonomi yang diinginkan. Apakah kita akan mengikuti jejak negara tetangga dengan melegalkan kasino untuk mengejar pendapatan pariwisata? Atau, kita akan mencari alternatif pembangunan ekonomi yang lebih selaras dengan nilai-nilai Pancasila? Terlepas dari pandangan pribadi, fakta bahwa wacana ini terus muncul menunjukkan tekanan ekonomi yang dihadapi daerah-daerah pariwisata seperti Bali.

Masa depan casino in Indonesia, therefore, tidak hanya menjadi pertanyaan hukum, tetapi juga pertanyaan tentang identitas bangsa dan nilai-nilai yang ingin kita pertahankan. Sementara itu, negara-negara tetangga terus mengembangkan industri perjudian mereka, menarik wisatawan dan penjudi dari seluruh dunia—termasuk dari Indonesia.


Referensi

[1] - https://www.tempo.co/hukum/wacana-pelegalan-kasino-guru-besar-hukum-ui-ini-usul-kaji-kebijakan-uea-dan-malaysia-1483746
[2] - https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240805151855-92-1129417/pengusaha-muda-usulkan-pembangunan-kasino-kelas-dunia-di-bali
[3] - https://www.cna.id/indonesia/bali-pulau-dewata-kasino-internasional-sampah-pad-turis-asing-19641
[4] - https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20240806095453-33-560693/ada-wacana-pembangunan-kasino-di-bali-sandiaga-bilang-gini
[5] - https://www.viva.co.id/berita/nasional/1739357-pemprov-bali-buka-suara-soal-wacana-usaha-perjudian-kasino-di-bali
[6] - https://www.tempo.co/ekonomi/dinas-pariwisata-bali-tolak-usulan-judi-kasino-sebagai-kegiatan-pariwisata-di-pulau-dewata-29091
[7] - https://www.kabarbisnis.com/read/28130062/soal-usulan-legalisasi-kasino-ekonom-wanti-wanti-hal-ini
[8] - https://www.tempo.co/ekonomi/kemenparekraf-bantah-kabar-pembangunan-kasino-di-bali-30303
[9] - https://www.beritasatu.com/ekonomi/2888591/tolak-wacana-legalisasi-kasino-mui-jaga-jati-diri-bangsa
[10] - https://www.batasmedia99.com/berita/batasmedia99news/mui-tolak-wacana-dpr-peringatkan-legalisasi-kasino-bisa-rusak-moral-bangsa/
[11] - https://www.mui.or.id/baca/berita/respons-usulan-legalisasi-kasino-mui-bertentangan-dengan-uu-dan-norma-masyarakat
[12] - https://suarapemerintah.id/2025/05/hidayat-nur-wahid-tolak-wacana-legalisasi-kasino-bertentangan-dengan-konstitusi/
[13] - https://news.republika.co.id/berita/swm3r5487/ada-wacana-legalisasi-kasino-senator-tolak-uang-haram-judi-jadi-pemasukan-negara
[14] - https://katanetizen.kompas.com/read/2022/10/23/095504385/kisah-jakarta-yang-pernah-memiliki-tempat-judi-alias-kasino?page=all
[15] - https://www.arrahmah.id/usulan-kasino-kembali-muncul-jejak-sejarah-judi-legal-era-ali-sadikin/
[16] - https://www.kompasiana.com/www.akhlis-purnomo.com/668888d134777c139f2f0442/untuk-sedot-uang-turis-china-negara-negara-asia-tenggara-gunakan-kasino-legal?page=2
[17] - https://www.voaindonesia.com/a/kabinet-thailand-setujui-ruu-legalisasi-kasino-dan-perjudian/7934688.html

Monday, May 19, 2025

Fakta Mengejutkan: Rp 271 Triliun dari Legalisasi Kasino Ternyata Bukan Solusi

Legalisasi kasino bukan Solusi

Angka Rp 271 triliun dari legalisasi kasino mungkin terdengar menggiurkan, tetapi faktanya jauh dari yang dibayangkan. Jumlah fantastis ini sering diklaim sebagai potensi pendapatan negara jika Indonesia melegalkan industri perjudian. Namun, pengalaman negara-negara lain menunjukkan realita yang berbeda.

Uang 271 triliun—yang setara dengan 271.000 miliar—ternyata tidak sebanding dengan dampak sosial yang ditimbulkan. Gambaran uang 271 triliun dengan deretan nol yang panjang memang memikat, tetapi penelitian mengungkapkan bahwa setiap satu dolar pendapatan dari perjudian legal dapat mengakibatkan biaya sosial hingga 7 sampai 10 dolar. Bahkan di Kyrgyzstan yang melegalkan perjudian pada Juni 2022, mereka hanya berhasil mengumpulkan 100 juta KGS (sekitar Rp 18,85 miliar) dalam tahun pertama, jauh di bawah ekspektasi 3-6 miliar soms (Rp 565,64 miliar hingga Rp 1,131 triliun).

Meskipun Thailand mengalami peningkatan 19 juta wisatawan dalam lima tahun pertama setelah legalisasi kasino, kita perlu melihat sisi lain seperti Makau. Negara yang dijuluki "Las Vegas Asia" ini menghasilkan USD 45 miliar dari pendapatan kasino pada 2013, tetapi kemudian mengalami keruntuhan ekonomi parah selama pandemi dengan 80% PDB terdampak karena ketergantungan berlebihan pada perjudian.

Di samping itu, Filipina juga menghadapi masalah signifikan yang menyebabkan penutupan 175 perusahaan perjudian lepas pantai dan deportasi sekitar 4.000 pekerja Tiongkok karena insiden terkait kejahatan. Sebaliknya, ekonomi halal Indonesia memiliki potensi perputaran mencapai Rp 4.375 triliun per tahun, menunjukkan peluang ekonomi alternatif yang lebih berkelanjutan.

Tren Legalisasi Kasino di Dunia dan Indonesia

Tren legalisasi kasino terus menguat di berbagai negara, termasuk di kawasan Asia Tenggara. Baru-baru ini, Kabinet Thailand menyetujui rancangan undang-undang yang melegalkan perjudian dan kasino dalam upaya mendorong pariwisata, menciptakan lapangan kerja, dan menarik investasi. Langkah ini diproyeksikan dapat meningkatkan jumlah pengunjung asing sebesar 5 hingga 10 persen dan pendapatan pariwisata bertambah sekitar 120 hingga 220 miliar baht (Rp56,3 triliun hingga Rp103,18 triliun).

Di Asia Tenggara, hanya Indonesia dan Brunei yang masih melarang perjudian. Negara-negara tetangga seperti Kamboja, Singapura, Filipina, Laos, dan Myanmar telah meraup keuntungan signifikan dari kompleks kasino besar. Khususnya, dua kasino Singapura pada 2010 tercatat mendulang penghasilan kotor mencapai Rp 95,13 triliun. Sementara itu, Makau yang dijuluki "Las Vegas Asia" mencatat perputaran uang di kasino mencapai Rp 570,78 triliun pada tahun yang sama.

Namun, tidak semua masyarakat mendukung legalisasi. Meskipun Thailand berencana melegalkan kasino, sebuah survei mengungkap 69 persen responden menolak legalisasi judi online dan 59 persen tidak setuju dengan adanya kompleks hiburan untuk perjudian dan kasino.

Indonesia sendiri memiliki sejarah panjang dengan perjudian legal. Pada masa Gubernur Ali Sadikin (1966-1977), Jakarta memiliki kasino legal pertama yang menghasilkan pemasukan sekitar Rp 600 juta per tahun atau setara dengan Rp 64 triliun dengan asumsi kurs saat ini. Dari pajak judi, pelacuran, bar, dan panti pijat, anggaran pemprov DKI berhasil ditingkatkan dari hanya Rp 66 juta per tahun menjadi Rp 122 miliar pada 1977.

Selanjutnya, berbagai bentuk perjudian "legal" bermunculan seperti Undian Harapan (1976), Sumbangan Sosial Berhadiah (1979-1988), dan Porkas (1985-1987) yang meraup omzet Rp 29 miliar dari kupon seharga Rp 300 per lembar. Meskipun demikian, perjudian kembali dilarang karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral Pancasila.

Pertanyaannya, apakah potensi pendapatan Rp 271 triliun dari legalisasi kasino di Indonesia bisa menjadi solusi ekonomi, atau justru menimbulkan masalah sosial yang lebih besar? Fakta menunjukkan bahwa meskipun angka tersebut fantastis, beban sosial yang ditimbulkan tidak bisa diabaikan.

Belajar dari Negara Lain: Ketika Harapan Tak Sesuai Kenyataan

Janji manis pendapatan kasino sering meleset dari kenyataan. Mari kita lihat kasus nyata di beberapa negara yang sudah melegalkan perjudian.

Kyrgyzstan adalah contoh paling jelas bagaimana proyek kasino bisa mengecewakan. Setelah satu dekade moratorium, negeri "Swiss Asia" ini memutuskan melegalkan perjudian bagi warga asing pada Juni 2022. Pemerintah Kyrgyzstan memproyeksikan pendapatan fantastis 3-6 miliar soms (sekitar Rp565,64 miliar hingga Rp1,131 triliun) setiap tahun. Namun kenyataannya? Tahun pertama hanya menghasilkan 100 juta KGS (Rp18,85 miliar). Meskipun meningkat pada 2024, pendapatan tetap jauh dari harapan, hanya 271,2 juta KGS atau sekitar Rp51,13 miliar per tahun.

Filipina mengalami nasib lebih buruk. Alih-alih mendapatkan keuntungan, industri perjudian justru membawa masalah keamanan serius. Akibatnya, 175 perusahaan perjudian lepas pantai ditutup dan sekitar 4.000 pekerja asal China dideportasi. Penutupan ini dipicu oleh laporan pembunuhan, penculikan, dan berbagai kejahatan yang dilakukan warga negara China terhadap sesama warga China.

Makau yang dijuluki "Las Vegas Asia" pernah mencetak pendapatan USD 45 miliar dari kasino (2013). Tetapi ketika pandemi melanda dan China membatasi arus wisatawan, ekonomi Makau kolaps. Sebanyak 80% PDB-nya ambruk karena terlalu bergantung pada judi. Kini, mereka kesulitan melakukan diversifikasi pariwisata.

Kepulauan Mariana Utara (CNMI) juga sempat mengalami "boom" ekonomi berkat satu kasino besar. Tetapi pada 2021, kasino tersebut bangkrut karena korupsi, kerusakan lingkungan, dan ketergantungan pada ekonomi tunggal.

Bahkan di Thailand yang baru melegalkan kasino, sebuah survei mengungkap 69% responden menolak legalisasi judi online dan 59% tidak setuju dengan adanya kompleks hiburan untuk perjudian. Ini menunjukkan bahwa masyarakat sesungguhnya sadar akan dampak negatif judi, meski pemerintah tergiur oleh gambaran uang 271 triliun yang mungkin tak pernah jadi kenyataan.

Mengapa Rp 271 Triliun Bukan Solusi Nyata

Nominal Rp 271 triliun yang sering disebut-sebut ternyata menyimpan cerita berbeda. Angka ini sebenarnya berasal dari kasus korupsi PT Timah yang menyebabkan kerugian lingkungan, bukan proyeksi pendapatan dari legalisasi kasino. Kejaksaan Agung bahkan menyatakan kerugian total mencapai Rp 300 triliun.

Jika legalisasi kasino benar-benar terjadi, penelitian internasional menunjukkan bahwa setiap 1 dolar pendapatan dari perjudian legal justru menciptakan kerugian sosial sebesar 7 hingga 10 dolar. Artinya, jika Indonesia berpotensi mendapat Rp 15 triliun dari pajak judi, maka biaya sosial yang ditanggung masyarakat bisa mencapai Rp 105 hingga Rp 150 triliun per tahun.

Selain itu, dampak kesehatan dari perjudian sangat merusak. Kecanduan judi menurunkan aktivitas fisik, meningkatkan risiko obesitas, gangguan jantung, dan komplikasi kesehatan lainnya. Pada aspek mental, judi online memicu depresi, kecemasan, dan gangguan kemampuan fokus serta kontrol diri. Bahkan dalam kasus ekstrem, kecanduan judi dapat berujung pada bunuh diri.

Secara ekonomi, legalisasi kasino tidak menjamin pendapatan signifikan. Di Kyrgyzstan, tahun pertama legalisasi hanya menghasilkan Rp 18,85 miliar, jauh di bawah proyeksi Rp 565,64 miliar hingga Rp 1,131 triliun. Biaya pengawasan kasino juga sering lebih mahal dibanding pendapatannya.

Sementara itu, Indonesia memiliki alternatif ekonomi yang lebih menjanjikan. Potensi ekonomi halal mencapai perputaran Rp 4.375 triliun per tahun dengan aset keuangan syariah sekitar Rp 5.000 triliun. Angka ini jauh melampaui gambaran uang 271 triliun dari legalisasi kasino.

Ketika Prancis mempertimbangkan legalisasi kasino online, Féderation Addiction menyebutnya "tidak bertanggung jawab dan bertentangan dengan prioritas kesehatan publik". Bahkan industri kasino dunia nyata memprotes karena berpotensi menutup 30% kasino fisik dan menghilangkan 15.000 lapangan kerja.

Indonesia juga menghadapi risiko hukum. KUHP dan UU ITE dengan tegas melarang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Oleh karena itu, legalisasi kasino bukanlah solusi nyata bagi perekonomian Indonesia.

Kesimpulan

Fakta-fakta tersebut jelas menunjukkan bahwa janji pendapatan Rp 271 triliun dari legalisasi kasino sebenarnya tidak sebanding dengan biaya sosial yang akan ditanggung. Secara keseluruhan, pengalaman negara-negara seperti Kyrgyzstan, Filipina, dan Makau memberikan pelajaran berharga bahwa pendapatan dari perjudian seringkali tidak sesuai dengan proyeksi awal. Bahkan, biaya sosial yang harus ditanggung bisa mencapai 7 hingga 10 kali lipat dari pendapatan yang dihasilkan.

Selain itu, dampak kesehatan mental dan fisik dari kecanduan judi tidak boleh diabaikan. Depresi, kecemasan, obesitas, dan gangguan jantung hanyalah sebagian kecil dari konsekuensi yang harus dihadapi masyarakat. Oleh karena itu, kita perlu mempertimbangkan dengan matang apakah potensi pendapatan yang belum pasti tersebut layak ditukar dengan kesejahteraan sosial jangka panjang.

Terlebih lagi, Indonesia memiliki alternatif ekonomi yang jauh lebih menjanjikan dan berkelanjutan. Ekonomi halal dengan potensi perputaran mencapai Rp 4.375 triliun per tahun merupakan peluang yang lebih selaras dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia. Dibandingkan dengan gambaran uang 271 triliun yang belum tentu terwujud, pengembangan sektor ekonomi halal tentunya lebih menguntungkan.

Meskipun tren legalisasi kasino menguat di negara-negara tetangga, namun kita tidak bisa mengabaikan fakta bahwa setiap negara memiliki konteks sosial dan budaya yang berbeda. Pada akhirnya, keputusan untuk melegalkan atau tetap melarang perjudian harus didasarkan pada pertimbangan yang komprehensif, bukan sekadar janji pendapatan fantastis yang ternyata bisa menjadi bumerang bagi kesejahteraan masyarakat.

Is Magic4d Giving Free Slot Balances Again?

Introduction: What's the Buzz About Magic4d's Free Balances? Hey guys, have you heard the news? Rumor has it that Magic4d online slo...