Wacana pembangunan casino in Bali kembali mencuat dengan potensi pendapatan yang menggiurkan. Meskipun masih dalam tahap diskusi di DPR, ide ini telah memicu perdebatan sengit di tanah air. Sebelumnya, pada Agustus 2024, Ketua HIPMI Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih, juga pernah mengusulkan pembangunan kasino di Bali untuk mendongkrak ekonomi lokal.
Sebagai pengamat, saya melihat bahwa casino bali bukanlah konsep baru dalam sejarah Indonesia. Faktanya, pada 1977, aktivitas perjudian di Jakarta di bawah Gubernur Ali Sadikin menghasilkan pendapatan mencapai Rp 122 miliar yang digunakan untuk program sosial dan pembangunan infrastruktur. Namun, casino di Indonesia selalu berhadapan dengan penolakan keras, terutama dari otoritas agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan bahwa perjudian bertentangan dengan hukum dan norma masyarakat. Bali casino menjadi sorotan karena dianggap dapat memberikan pendapatan signifikan seperti Genting Group di Malaysia yang mencatat pendapatan 6,42 miliar Ringgit Malaysia (sekitar Rp 24,7 triliun) pada 2023, meskipun kasino di Indonesia dipandang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa.
DPR Bahas Usulan Kasino Khusus Turis di Bali
Diskusi formal tentang casino in Bali muncul di lembaga legislatif Indonesia pada Mei 2025. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, menyampaikan wacana pelegalan judi kasino dengan pengawasan ketat dan hanya untuk warga negara asing saat rapat bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Meskipun demikian, Galih kemudian meluruskan bahwa pernyataannya hanyalah contoh pemikiran "out of the box", bukan usulan resmi.
Sebelumnya, pada Agustus 2024, Ketua Umum HIPMI Provinsi Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih, juga mengusulkan pembangunan kasino bertaraf internasional di Pulau Dewata. Tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali yang saat ini hanya mencapai Rp4 triliun per tahun. Ia berpendapat bahwa dengan adanya casino di indonesia, khususnya di Bali, potensi pendapatan daerah bisa mencapai Rp12-13 triliun per tahun mengacu pada model Singapura.
Beberapa aspek penting dari usulan kasino di Bali meliputi:
Lokasi strategis: Pembangunan diusulkan di kawasan khusus seperti Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) atau di kabupaten seperti Buleleng, Karangasem, Klungkung, atau Bangli.
Pengaturan ketat: Kasino hanya akan diperuntukkan bagi wisatawan asing, dengan larangan bagi warga lokal untuk bermain.
Manfaat ekonomi: Selain pendapatan dari judi, juga akan ada pemasukan dari hotel, restoran, ekonomi sekitar kasino, serta pajak dari pegawai yang bekerja di sana.
Namun, wacana ini mendapat respon negatif dari berbagai pihak. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menegaskan bahwa usaha perjudian tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan bertentangan dengan konsep pariwisata budaya Bali. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, juga menepis kabar soal rencana pembangunan bali casino.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, sebaliknya berpendapat bahwa legalisasi kasino memang dapat meningkatkan pendapatan negara dari PNBP, tetapi harus dengan pengawasan ketat agar tidak membuka celah bagi legalisasi judi online. Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum UI, Hikmahanto Juwana, mendorong pemerintah untuk mengkaji model seperti di UEA dan Malaysia untuk kawasan ekonomi khusus.
Pemerintah dan Tokoh Agama Tolak Wacana Kasino
Penolakan tegas terhadap wacana casino in Bali datang dari berbagai elemen pemerintah dan tokoh agama. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, secara eksplisit membantah adanya rencana pembangunan kasino bertaraf internasional di Pulau Dewata. "Yang kasino, nggak ada itu. Jadi langsung aja tegas kita jawab, tidak ada rencana seperti itu," tegas Sandiaga dalam konferensi pers di Jakarta.
Penolakan ini diperkuat oleh Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya, yang menegaskan bahwa kegiatan judi dalam kasino merupakan tindakan yang melanggar hukum. "Judi kasino pasti tidak (dibangun) karena secara undang-undang juga jelas itu sesuatu yang dilarang. Kita negara hukum jadi itu tidak bisa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyatakan bahwa pembangunan kasino di Pulau Dewata belum memungkinkan karena KUHP masih berlaku. Ia menekankan bahwa pariwisata yang dikembangkan di Bali adalah pariwisata budaya, bukan casino bali.
Selain dari pemerintah, penolakan juga datang dari tokoh agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak usulan legalisasi kasino. Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyampaikan bahwa ide tersebut bertentangan dengan nilai-nilai agama, konstitusi, dan Pancasila. Ia juga memperingatkan bahwa jika pemerintah melegalkan perjudian, maka secara tidak langsung ikut melepas komitmen terhadap ajaran agama dan nilai-nilai moral.
Lebih lanjut, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa legalisasi casino di indonesia melanggar undang-undang dan bertentangan dengan norma masyarakat. "Jangan berpikir melegalkan untuk menambah pendapatan negara. Mari berupaya dari maksimalisasi eksplorasi alam," katanya.
Dari kalangan legislatif, Anggota Komisi VIII DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengkritisi gagasan tersebut. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi pernah menolak usulan untuk melegalkan perjudian melalui uji materi KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Anggota DPD Dailami Firdaus juga menegaskan penolakannya terhadap uang haram dari judi menjadi sumber penghasilan negara. Menurutnya, Indonesia memiliki berbagai potensi sumber penghasilan negara yang belum digarap secara optimal.
Sejarah dan Perbandingan Legalisasi Kasino di Asia Tenggara
Sejarah casino di Indonesia memiliki akar yang cukup panjang. Pada era 1960-an, Jakarta sempat menjadi rumah bagi kasino legal pertama di Indonesia. Gubernur Jakarta saat itu, Ali Sadikin (1966-1977), mengambil langkah berani dengan melegalkan perjudian sebagai solusi mengatasi keterbatasan anggaran daerah yang hanya sebesar Rp66 juta.
Kasino pertama dibuka pada September 1967 di kawasan Petak Sembilan, Jakarta Barat. Meskipun mendapat kritik keras dan dijuluki sebagai "Gubernur Judi", Ali Sadikin berhasil meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan hingga mencapai Rp122 miliar pada 1977. Dana tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur penting Jakarta, termasuk jalan raya, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya.
Namun demikian, era kasino legal di Indonesia berakhir dengan diterbitkannya UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Sejak saat itu, para penjudi Indonesia beralih ke destinasi judi di luar negeri seperti Genting Highland (Malaysia), Singapura, dan Makau.
Sementara itu, negara-negara tetangga di Asia Tenggara justru membuka pintu lebar bagi industri perjudian. Singapura dengan dua resor kasinonya menghasilkan pendapatan sekitar Rp63,4 triliun pada 2023. Filipina juga meraup keuntungan serupa dan berencana membangun lebih banyak resor kasino. Kamboja sendiri telah meningkatkan jumlah kasino legalnya dari 101 pada 2021 menjadi 174 pada 2023.
Perkembangan terbaru terjadi di Thailand, di mana kabinet baru saja menyetujui rancangan undang-undang yang melegalkan perjudian dan kasino. Langkah ini diambil untuk mendorong pariwisata, menciptakan lapangan kerja, dan menarik investasi. Pemerintah Thailand memperkirakan legalisasi ini dapat meningkatkan jumlah pengunjung asing sebesar 5-10 persen dan pendapatan pariwisata hingga Rp103,18 triliun.
Total, terdapat sekitar 350 kasino di Asia Tenggara, termasuk di Myanmar, Laos, dan Vietnam. Pertumbuhan industri ini terutama didorong oleh peningkatan pendapatan di kawasan, meningkatnya jumlah wisatawan Tiongkok yang gemar berjudi, serta pengetatan aturan perjudian di Tiongkok daratan dan Makau.
Kesimpulan
Melihat perkembangan wacana casino di Bali, saya menyimpulkan bahwa perjalanan ide ini masih panjang dan penuh tantangan. Meskipun beberapa legislator dan pelaku bisnis melihat potensi ekonomi yang signifikan, penolakan dari pemerintah pusat, Kemenparekraf, dan otoritas agama jelas menunjukkan hambatan besar. Undoubtedly, keberadaan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian masih menjadi landasan hukum yang kokoh menentang legalisasi perjudian di tanah air.
Sejarah perjudian legal di era Ali Sadikin memang menunjukkan potensi pendapatan yang menggiurkan. Nevertheless, nilai-nilai agama dan budaya yang dipegang teguh masyarakat Indonesia tampaknya lebih kuat dibandingkan iming-iming keuntungan ekonomi. Berbeda dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand yang sudah melangkah maju dengan legalisasi kasino, Indonesia masih mempertahankan pendirian anti-judi.
Pada akhirnya, perdebatan tentang Bali casino ini menyoroti pertanyaan fundamental tentang arah pembangunan ekonomi yang diinginkan. Apakah kita akan mengikuti jejak negara tetangga dengan melegalkan kasino untuk mengejar pendapatan pariwisata? Atau, kita akan mencari alternatif pembangunan ekonomi yang lebih selaras dengan nilai-nilai Pancasila? Terlepas dari pandangan pribadi, fakta bahwa wacana ini terus muncul menunjukkan tekanan ekonomi yang dihadapi daerah-daerah pariwisata seperti Bali.
Masa depan casino in Indonesia, therefore, tidak hanya menjadi pertanyaan hukum, tetapi juga pertanyaan tentang identitas bangsa dan nilai-nilai yang ingin kita pertahankan. Sementara itu, negara-negara tetangga terus mengembangkan industri perjudian mereka, menarik wisatawan dan penjudi dari seluruh dunia—termasuk dari Indonesia.
Referensi
[1] - https://www.tempo.co/hukum/wacana-pelegalan-kasino-guru-besar-hukum-ui-ini-usul-kaji-kebijakan-uea-dan-malaysia-1483746
[2] - https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240805151855-92-1129417/pengusaha-muda-usulkan-pembangunan-kasino-kelas-dunia-di-bali
[3] - https://www.cna.id/indonesia/bali-pulau-dewata-kasino-internasional-sampah-pad-turis-asing-19641
[4] - https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20240806095453-33-560693/ada-wacana-pembangunan-kasino-di-bali-sandiaga-bilang-gini
[5] - https://www.viva.co.id/berita/nasional/1739357-pemprov-bali-buka-suara-soal-wacana-usaha-perjudian-kasino-di-bali
[6] - https://www.tempo.co/ekonomi/dinas-pariwisata-bali-tolak-usulan-judi-kasino-sebagai-kegiatan-pariwisata-di-pulau-dewata-29091
[7] - https://www.kabarbisnis.com/read/28130062/soal-usulan-legalisasi-kasino-ekonom-wanti-wanti-hal-ini
[8] - https://www.tempo.co/ekonomi/kemenparekraf-bantah-kabar-pembangunan-kasino-di-bali-30303
[9] - https://www.beritasatu.com/ekonomi/2888591/tolak-wacana-legalisasi-kasino-mui-jaga-jati-diri-bangsa
[10] - https://www.batasmedia99.com/berita/batasmedia99news/mui-tolak-wacana-dpr-peringatkan-legalisasi-kasino-bisa-rusak-moral-bangsa/
[11] - https://www.mui.or.id/baca/berita/respons-usulan-legalisasi-kasino-mui-bertentangan-dengan-uu-dan-norma-masyarakat
[12] - https://suarapemerintah.id/2025/05/hidayat-nur-wahid-tolak-wacana-legalisasi-kasino-bertentangan-dengan-konstitusi/
[13] - https://news.republika.co.id/berita/swm3r5487/ada-wacana-legalisasi-kasino-senator-tolak-uang-haram-judi-jadi-pemasukan-negara
[14] - https://katanetizen.kompas.com/read/2022/10/23/095504385/kisah-jakarta-yang-pernah-memiliki-tempat-judi-alias-kasino?page=all
[15] - https://www.arrahmah.id/usulan-kasino-kembali-muncul-jejak-sejarah-judi-legal-era-ali-sadikin/
[16] - https://www.kompasiana.com/www.akhlis-purnomo.com/668888d134777c139f2f0442/untuk-sedot-uang-turis-china-negara-negara-asia-tenggara-gunakan-kasino-legal?page=2
[17] - https://www.voaindonesia.com/a/kabinet-thailand-setujui-ruu-legalisasi-kasino-dan-perjudian/7934688.html